Titik terang kasus century
SETELAH tiga tahun terjebak di lorong pekat, pengusutan kasus pengucuran dana talangan Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun kian menunjukkan titik terang. Tidak ada alasan lagi bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak secepatnya menuntaskan mega skandal itu.
SETELAH tiga tahun terjebak di lorong pekat, pengusutan kasus pengucuran dana talangan Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun kian menunjukkan titik terang. Tidak ada alasan lagi bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak secepatnya menuntaskan mega skandal itu.
Sulit dimungkiri, kasus Bank Century ialah perkara super besar, tetapi disikapi dengan kemauan kecil untuk menyelesaikannya. Sudah tiga tahun KPK menyelisik, mengusut, dan menyidik kasus itu. Sekitar 100 saksi telah dimintai keterangan.(UA-40096279-1)
DPR bahkan perlu turun tangan dengan membentuk Tim Pengawas Kasus Bank Century.
Namun, segala upaya yang seolah-olah luar biasa itu minim hasil. KPK bahkan baru mampu menjerat satu tersangka, yakni mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia (BI) Budi Mulya. Mantan Deputi Bidang Pengawasan BI Siti Chalimah Fajriyah awalnya juga ditetapkan sebagai tersangka, tetapi kemudian diralat.
Harus kita katakan bahwa KPK berjalan bak kura-kura, amat lamban dalam mengusut kasus Century. Tiga tahun merupakan rentang waktu yang amat panjang untuk membuat perkara itu menjadi terang benderang. Tak salah pula jika publik akhirnya memendam keyakinan bahwa kasus Century sengaja dibikin gelap.
Meski begitu, ibarat idiom better late than never, kita masih berharap mega kasus tersebut bisa diurai. Apalagi jika menilik gerak cepat KPK belakangan ini untuk merangkum alat-alat bukti baru.
Setelah memeriksa mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati di Amerika Serikat (AS), akhir bulan silam, KPK mengorek keterangan dari mantan Sekretaris KSSK Raden Pardede, Senin (27/5).
Hasilnya, menurut Ketua KPK Abraham Samad, sungguh menggembirakan. Dari mulut Sri Mulyani meluncur keterangan yang belum pernah terungkap sebelumnya.
Raden Pardede pun menegaskan kewenangan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemis sepenuhnya di tangan BI. Raden menyatakan pula dirinya dan Sri Mulyani tidak mengetahui rapat pemutusan pemberian FPJP karena tidak pernah diajak rapat.
Pengakuan Raden jelas bukan sembarang pengakuan. Ia mengerucutkan persoalan tentang siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas pemberian label bank gagal berdampak sistemis kepada Bank Century. Label itulah yang lantas diikuti dengan penggelontoran uang negara dari semula Rp632 miliar, tapi membengkak menjadi Rp6,7 triliun.
Meski masih sepihak, pengakuan Raden bisa menjadi penuntun arah bahwa BI yang ketika itu dipimpin Boediono (kini wakil presiden) harus menjadi fokus penyidikan KPK. Dengan keterangan Raden, jalan mulus untuk merampungkan kasus Century terhampar di depan mata.
Kini, tinggal KPK yang mesti bersungguh-sungguh meniti jalan itu. Jangan pernah lagi penyelesaian patgulipat Century dibuat berliku. Jangan pernah lagi titik terang disulap menjadi gelap.
Logika publik sederhana bahwa pengucuran triliunan rupiah uang negara ke Bank Century tak mungkin dikreasi Budi Mulya semata. Pasti ada pemeran utama yang lebih punya kuasa.
Keinginan rakyat juga sederhana, yakni KPK harus secepatnya menebaskan pedang hukum kepada seluruh pelaku dan aktor intelektualnya, siapa pun dia, apa pun jabatannya. Itulah pertaruhan bagi KPK.
Source articles: http://www.matanajwa.com/videoprogram/detail/2013/05/29/17407/121/Jalan-Terang-Kasus-Century/Editorial%20Media%20Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar